Pemerintah Desa Sriwidadi Ikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID di Rujab Bupati Kapuas
Pemerintah Desa Sriwidadi Ikuti
Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID di Rujab Bupati Kapuas
Meta Deskripsi: Pemerintah Desa
Sriwidadi mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID yang diselenggarakan
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika,Persandian
dan Statistik, sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik yang
transparan dan akuntabel.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan
salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
demokratis, transparan, dan akuntabel. Untuk memperkuat pemahaman serta
kapasitas aparatur pemerintah daerah dan desa, Pemerintah Kabupaten Kapuas
melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten
Kapuas menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada perangkat daerah dan desa.
Bimbingan Teknis tersebut dilaksanakan
pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kapuas,
dan dibuka secara resmi oleh Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, SP.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP, Sekretaris
Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda Kabupaten
Kapuas, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Kepala Desa,
Lurah, serta perangkat desa se-Kabupaten Kapuas.
Bimtek menghadirkan narasumber
berkompeten di bidang keterbukaan informasi publik, yakni Komisioner Komisi
Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn, Wakil Ketua
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Linggarjati, serta Kepala
Bidang Pengelolaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Erwindy.
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada penguatan peran PPID, penyusunan
Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan layanan informasi, serta
optimalisasi media dan website PPID.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah
Desa Sriwidadi turut hadir dan berpartisipasi aktif, diwakili oleh Kepala
Desa Sriwidadi Willy Sanjaya, Sekretaris Desa Eka Normawati, dan Kasi
Pemerintahan Slamet Riyadi. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya
peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur desa dalam pengelolaan
layanan informasi publik yang profesional, berkualitas, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Bimbingan Teknis ini,
diharapkan PPID pada tingkat desa mampu memahami secara utuh kewajiban
keterbukaan informasi publik, mulai dari penyediaan informasi berkala,
serta-merta, dan tersedia setiap saat, hingga penyusunan laporan layanan
informasi publik. Selain itu, optimalisasi website dan media informasi desa
diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi
masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan mengikuti kegiatan ini,
Pemerintah Desa Sriwidadi menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan
informasi publik sebagai bagian dari pelayanan publik yang modern, transparan,
dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



Komentar
Posting Komentar