Pemerintah Desa Sriwidadi Ikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID di Rujab Bupati Kapuas

 

Pemerintah Desa Sriwidadi Ikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID di Rujab Bupati Kapuas

Meta Deskripsi: Pemerintah Desa Sriwidadi mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika,Persandian dan Statistik, sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Untuk memperkuat pemahaman serta kapasitas aparatur pemerintah daerah dan desa, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada perangkat daerah dan desa.

Bimbingan Teknis tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, dan dibuka secara resmi oleh Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, SP. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Kepala Desa, Lurah, serta perangkat desa se-Kabupaten Kapuas.

Bimtek menghadirkan narasumber berkompeten di bidang keterbukaan informasi publik, yakni Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Linggarjati, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Erwindy. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada penguatan peran PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan layanan informasi, serta optimalisasi media dan website PPID.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Sriwidadi turut hadir dan berpartisipasi aktif, diwakili oleh Kepala Desa Sriwidadi Willy Sanjaya, Sekretaris Desa Eka Normawati, dan Kasi Pemerintahan Slamet Riyadi. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur desa dalam pengelolaan layanan informasi publik yang profesional, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan PPID pada tingkat desa mampu memahami secara utuh kewajiban keterbukaan informasi publik, mulai dari penyediaan informasi berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat, hingga penyusunan laporan layanan informasi publik. Selain itu, optimalisasi website dan media informasi desa diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Pemerintah Desa Sriwidadi menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menyambut Tahun Bing Wu 2026 dalam Mitologi Tionghoa

Berpacu Dengan Waktu: Upaya Percepatan Pengusulan Pencairan Dana Tahap I TA 2025